Bersama ini disampaikan kedapa Saudara/i bahwa bagi mahasiswa Universitas Islam Riau Penerima Beasiswa Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2020, yang telah membayar uang biaya pendidikan (SPP/SKS) pada semester Genap Tahun 2021 dengan biaya sendiri, maka segera melakukan pengurus pengembalian biaya pendidikan ke BAAK bagian kemahasiswaan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Menyerahkan Bukti Pembayaran SPP/ SKS (Semester Genap Tahun 2021)
- Menyerahkan Fotocopy rekening tabungan (No. Rek Aktif)
Paling lambat kami terima Tanggal 13 Agustus 2O21 Pukul 12.00 WIB.
Jika lewat dari batas waktu yang telah ditentukan diatas maka sisa dana beasiswa dari pemerintah Provinsi Riau Tahun 2020 akan dikembalikan ke kas Daerah Provinsi Riau.
Download Pengumuman Resmi (Menggunakan Email Student)