Direktorat Layanan Mahasiswa dan Alumni

Universitas Islam Riau

Direktorat Layanan Mahasiswa dan Alumni

Universitas Islam Riau

Organisasi Mahasiswa

Fakultas Hukum

Universitas Islam Riau

Organisasi Mahasiswa

Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah Universitas Islam Riau, bahwa fakultas hukum tetap mengutamakan ciri-ciri keislaman sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan visi dan misi lembaga. Mahasiswa sebagai bagian kelompok civitas akademika juga dituntut memiliki kegiatan dalam upaya mewujudkan tujuan fakultas serta visi dar misi yang ada. Untuk itu agar terdapat arahan dalam perwujudannya, maka mahasiswa dituntut untuk dapat melaksanakan fungsinya disamping secara perseorangan dalam bentuk prestasi, juga dalam sebuah organisasi.

Pada sisi lain bahwa sebagai upaya merealisasikan pola Pengembangan Mahasiswa, maka eksistensi Lembaga Kemahasiswa menjadi penting. Dengan adanya lembaga kemahasiswaan, maka mahasiswa mempunyai wadah untuk beraktifitas dalam rangka menyalurkan dan mengembangkan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa dan peran-peran di masyarakat Secara kelembagaan di tingkat Universitas, tidak terkecuali di Universitas Islam Riau pada umumnya dan Fakultas Hukum pada khususnya bahwa keorganisasi mahasiswa itu dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok secara garis besar, yaitu:

contoh gambar

Dema adalah lembaga penyalur aspirasi mahasiswa yang secara idealnya beranggotakan dari hasil pemilihan umum, artinya keanggotaan Dema diangkat dari hasil pemilihan mahasiswa, namun kadang-kadang anggota Dema juga merupakan perwakilan dari perangkatan mahasiswa/ tingkatan mahasiswa.

Badan ini sebagai lembaga legislative mahasiswa di fakultas yang mempunyai yugas merumuskan garisgaris besar program kerja yang diamantkan pelaksanaannya kepada Lembaga Eksekutif Mahasiswa.Badan ini memiliki dan mengangkat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa, dan selanjutnya mengawasi pelaksanaan kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa
Ketua BEM diangkat atau dipilih oleh anggota Dema,kadang-kadang juga pada beberpa lembaga universitas yang ada bahwa Ketua Bem dipilih oleh mahasiswa dalam sebuah Pemilihan Umum mahasiswa.

Ketua BEM merupakan mandataris Dema. Secara garis besar mandate yang diberikan kepada BEM adalah untuk melaksanakan tuga dibidang-bidang kegiatankegiatan kemahasiswaan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi yang ada dari seluruh mahasiswa.
Kelompok ini biasa berangkat dari fungsi dibentuknya kelompok tersebut, sehingga secara nyata lebih bersifat teknis dan fungsional. Badan-badan dari kelompok ini antara lain adalah:

a. Mapala (Mahasiswa pencinta Alam).
b. Al Mizan, yaitu Kelompok Mahasiswa yang oriantasi kegiatannya adalah kajian-kajian keislaman
c. Jurnalistik
d. Duta Hukum
e. Himpunan Program kekhususan, dalam hal ini bias berupa sebagai berikut:
  1. Kelompok Himpunan Mahasiswa Perdata.
  2. Kelompok Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis
  3. Kelompok Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara
  4. Kelompok Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara
  5. Kelompok Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana
  6. Kelompok Himpunan Mahasiswa Hukum Internasional
f. Kelompok-kelompok lainnya yang lebih bersifat teknis, antara lain bergerak dibidang Olah Raga, Kemasyarakatan dan sebagainya.